Bupati Pelalawan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM/2020/1550 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru dalam rangka pengendalian penyebaran Covid – 19 dan mengurangi resiko penularan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Dalam surat edaran dimaksud, mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Kepala Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja pegawai di lingkungannya dalam pelaksanaan tugas kedinasan dikantor ( Work From Office ) dan tugas kedinasan dirumah ( Work From Home ) menyesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing unit kerja dengan tetap memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
- Kepala Perangkat Daerah memastikan dan bertanggungjawab terhadap pegawai di lingkungannya untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
- Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Selasih dan fasilitas kesehatan lainnya tetap masuk bekerja sesuai ketentuan.
- Pegawai yang sakit, Ibu hamil, Ibu menyusui, dan usia diatas 55 tahun dapat bekerja dirumah tempat tinggal.
- Pegawai yang bekerja di rumah tempat tinggal dapat dipanggil untuk masuk kerja apabila dibutuhkan pimpinan.
- Pegawai yang masuk kerja di kantor menggunakan absensi manual.
- Kepada PNS dan Non PNS yang termasuk dalam kategori kontak erat dengan pasien Covid – 19 diwajibkan melakukan Swab test difasilitas pelayanan kesehatan.
- Edaran ini diberlakukan sampai dengan Edaran Bupati berikutnya.