SURAT EDARAN BUPATI PELALAWAN TENTANG SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM TATANAN NORMAL BARU DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID – 19

SURAT EDARAN BUPATI PELALAWAN TENTANG SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM TATANAN NORMAL BARU DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID – 19

Bupati Pelalawan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM/2020/1550  tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru dalam rangka pengendalian penyebaran Covid – 19 dan mengurangi resiko penularan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. 
Dalam surat edaran dimaksud, mengatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepala Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja pegawai di lingkungannya dalam pelaksanaan tugas kedinasan dikantor ( Work From Office ) dan tugas kedinasan dirumah ( Work From Home ) menyesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing  unit kerja dengan tetap memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Kepala Perangkat Daerah memastikan dan bertanggungjawab terhadap pegawai di lingkungannya untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
  3. Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Selasih dan fasilitas kesehatan lainnya tetap masuk bekerja sesuai ketentuan.
  4. Pegawai yang sakit, Ibu hamil, Ibu menyusui, dan usia diatas 55 tahun dapat bekerja dirumah tempat tinggal.
  5. Pegawai yang bekerja di rumah tempat tinggal dapat dipanggil untuk masuk kerja apabila dibutuhkan pimpinan.
  6. Pegawai yang masuk kerja di kantor menggunakan absensi manual.
  7. Kepada PNS dan Non PNS yang termasuk dalam kategori kontak erat dengan pasien Covid – 19 diwajibkan melakukan Swab test difasilitas pelayanan kesehatan.
  8. Edaran ini diberlakukan sampai dengan Edaran Bupati berikutnya.
     

Kategori
:
Berita BRIDA
Tanda :
BALITBANGDAInovasiTeknologiOPD PelalawanBupati PelalawanPelalawan
BAGIKAN :
Tweet Share Share