SETELAH LIBUR LEBARAN, BUPATI PELALAWAN MENGELUARKAN SURAT EDARAN NOMOR :850/BKPSDM/2020/983 TANGGAL 26 MEI 2020. TENTANG PROTOKOL COVID – 19 DI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH.

SETELAH LIBUR LEBARAN, BUPATI PELALAWAN MENGELUARKAN SURAT EDARAN NOMOR :850/BKPSDM/2020/983 TANGGAL 26 MEI 2020. TENTANG PROTOKOL COVID – 19 DI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH.

Dalam Surat Edaran tersebut, protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID -19) di tempat kerja, meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk dan amati kondisi umum pegawai/tamu, apabila terdapat pegawai / tamu dengan suhu diatas 38% atau tampak sakit (demam atau pilek /batuk /nyeri tenggorokan/sesak napas) maka tidak di izinkan untuk bekerja atau memasuki area kerja.
  2. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol (disinfektan) di berbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan seperti pintu masuk, ruangan kerja, absensi dan tempat lain yang sering diakses oleh pegawai/tamu.
  3. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan (seperti pegangan pintu, pegangan tangga darurat, ruang rapat dan lain-lain).
  4. Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruang kerja.
  5. Memasang pesan-pesan kesehatan dan protokol Covid -19 di tempat –tempat trategis seperti pintu masuk, kantin, tangga dan tempat lain. Yang mudah diakses dan terbaca dan jelas terbaca oleh pegawai/tamu.
  6. Menginformasikan dan mengedukasi kepada seluruh pegawai untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai berikut :
  • Mewajibkan seluruh pegawai dan tamu untuk menggunakan masker selama berada di lingkungan kerja.
  • Jaga jarak / kontak dengan rekan kerja minimal 1 (satu) meter ( Sosial Distancing dan Physical Distancing).
  • Lakukan cuci tangan menggunakn air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol secara berkala.
  • Apabila tidak ada masker terapkan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan tissue atau lengan bagian atas bagian dalam). Tisu yang digunakan dibuang ke tempat sampah tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
  • Hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
  • Menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, perpelukan dan sebagainya.
  • Saat pulang kerja di rumah, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Pelalawan berusaha melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid - 19 dengan mengalihkan pintu masuk utama melalui pintu samping karena terdapat banyak keran untuk mencuci tangan pakai sabun. Selain itu juga menunggu pengukur suhu tubuh yang akan dibeli

Kategori
:
Berita BRIDA
Tanda :
BALITBANGDAInovasiTeknologiOPD PelalawanPelalawan
BAGIKAN :
Tweet Share Share